Ini Republik Indonesia Bukan Republik Lippo, DPR Tidak Tunduk Pada Oligarki

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto : dpr

JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengingatkan agar Lippo Group tidak semena-mena terhadap konsumen Meikarta. Dia mengingatkan perusahaan yang digawangi James Riady itu tidak bisa mengatur Indonesia.

Ultimatum ini disampaikan Andre lantaran kesal dengan sikap Lippo Group kepada konsumen Meikarta. Lippo Group dinilai telah zalim kepada para konsumen yang tak kunjung mendapatkan unit padahal sudah lunas.

Read More

“Kalau memang enggak bisa jawab ya kita panggil bos-bos Lippo. Ini Republik Indonesia bukan Republik Lippo, enggak ada yang bisa ngatur Republik ini,” kata Andre dalam dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisaris Lippo Grup di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Andre, sikap tegas Parlemen perlu ditunjukkan kepada Lippo Group. James Riady cs harus paham jika DPR milik bangsa dan tidak pernah tunduk pada oligarki.

“Negara ini milik Republik Indonesia, supaya paham oligarki-oligarki itu, kita bakal hadapin,” tegasnya.

Andre juga mendorong DPR segera melakukan pemanggilan kepada CEO Lippo Karawaci John Riady yang merupakan putra dari James Riady. Pemanggilan perlu dilakukan agar kasus mangkraknya mega proyek Meikarta itu bisa segera dicari solusinya dan tidak berlarut.

“Kita enggak mau kasus Meikarta berlarut-larut. kalau mau kita agendakan undang John Riady ke sini. Mohon maaf kalau kami enggak bejek Bapak, enggak panggil ke DPR, Bapak injek orang-orang itu (pembeli unit Meikarta),” tegas Andre.

Andre pun mengaku mendapat pengaduan dari korban kasus Meikarta. Dalam aduannya, konsumen menyebut pihak Lippo Group bisa mengatur Jaksa, hakim dan polisi sehingga berani menunut.

“Saya dengar perusahaan Bapak bilang bisa atur polisi, bisa atur jaksa, bisa atur hakim, makanya Bapak berani menuntut orang-orang itu,” tegasnya.

“Bahkan dituntutan bapak harta bergerak dan tidak bergerak mau disita di pengadilan. Bapak yang utang kok orang yang nuntut haknya dizalimi. Sakit jiwa ini,” timpal Andre.

PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

Related posts

Leave a Reply