Ini Progres Penghapusan Kredit Macet UMKM Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024

JAKARTA, Pemerintah Indonesia telah mulai mengimplementasikan kebijakan penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit.

PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM yang tercatat sebagai nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM yang kesulitan melunasi kredit mereka, serta membantu mempercepat pemulihan ekonomi bagi sektor usaha kecil dan menengah.

Read More

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025), menjelaskan bahwa implementasi PP 47/2024 telah berjalan dan beberapa kredit macet UMKM telah dihapuskan. Namun, Mahendra mengungkapkan bahwa sebagian besar kredit UMKM masih dalam proses penilaian oleh bank-bank terkait.

Mahendra Siregar juga menambahkan bahwa saat ini banyak kredit UMKM yang sedang menjalani proses assessment perbankan. Oleh karena itu, hasil akhir penghapusan utang macet UMKM akan segera diumumkan setelah evaluasi selesai dilakukan oleh bank-bank yang terlibat.

“Sebagian besar masih dalam bentuk assessment dari bank-bank itu kepada portofolio yang terkait dengan kredit macet UMKM,” ujar Mahendra. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menyampaikan laporan terkait hasil penghapusan kredit ini kepada publik pada waktunya.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menargetkan penghapusan kredit macet sebesar Rp 2,5 triliun. Ada sekitar 67 ribu UMKM yang masuk dalam daftar penghapusan kredit tersebut yang tercatat di himpunan bank milik negara (Himbara).

“67 ribu UMKM itu sudah mulai terhapuskan secara administrasinya,” ujar Maman dalam acara Launching Logo Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2025). Maman juga menjelaskan bahwa rata-rata jumlah utang UMKM yang terhapus berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, dengan total sekitar Rp 2 triliun.

Related posts

Leave a Reply