Ini Profil Panitia Sembilan, Pihak yang Merumuskan Piagam Jakarta

Foto: Dok. Wikipedia Commons

Hingga akhir sidang pertama 1 Juni 1945, belum diperoleh kesepakatan yang bulat tentang rumusan dasar negara

JAKARTA, Panitia Sembilan adalah pihak yang merumuskan Piagam Jakarta. Panitia kecil ini dibentuk pada akhir sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada 22 Juni 1945.

Read More

BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Mereka bertugas merumuskan di antaranya bentuk negara dan dasar filsafat negara.

Dijelaskan dalam buku Islam dan Politik oleh Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, sebelumnya terjadi perdebatan antara wakil-wakil umat Islam dan pemimpin nasionalis. Pandangan nasionalisme tidak mau membawa agama ke dalam masalah kenegaraan. Sementara itu, golongan Islam mengusulkan Islam sebagai dasar filosofis negara.

Hingga akhir sidang pertama 1 Juni 1945, belum diperoleh kesepakatan yang bulat tentang rumusan dasar negara. Kemudian di tanggal 22 Juni 1945 pagi, bertempat di gedung kantor Djawa Hokokai, seputaran Lapangan Banteng, panitia kecil dan sejumlah anggota BPUPKI menggelar rapat.

Rapat di gedung kantor Djawa Hokokai tersebut di antaranya menyepakati pembentukan panitia kecil lain yang kemudian disebut Panitia Sembilan dengan maksud untuk menyusun rumusan dasar negara.

Anggota Panitia Sembilan ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara untuk dibahas pada sidang BPUPKI selanjutnya.

Anggota Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan yaitu:

  1. Ir. Sukarno (Ketua)
  2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. Muhammad Yamin (Anggota)
  4. Mr. A. A Maramis (Anggota)
  5. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota dari Golongan Kebangsaan)
  6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota)
  7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota)
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. R. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota dari Golongan Islam)

Usulan Dasar Negara

Melansir dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III karya Nanik Pudjowati, usulan yang masuk kemudian dikelompokkan oleh Panitia Sembilan ke dalam beberapa golongan antara lain:

  1. Usul yang meminta untuk Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Usul mengenai dasar negara
  3. Usul mengenai soal unifikasi dan federasi
  4. Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara
  5. Usul mengenai warga negara
  6. Usul mengenai daerah
  7. Usul mengenai soal agama dan negara
  8. Usul mengenai pembelaan
  9. Usul mengenai soal keuangan

Piagam Jakarta

Setelah pembentukannya, anggota Panitia Sembilan kemudian mengadakan rapat pertemuan di kediaman Ir. Sukarno pada 22 Juni 1945. Rapat pertemuan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas mereka, yakni menangani usulan rancangan dasar negara untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Hasil kesepakatan dari rapat tersebut, kemudian melahirkan naskah rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau “Jakarta Charter”.

Piagam Jakarta dinamai oleh Muhammad Yamin, sedangkan Ir. Sukarno menyebut rancangan pembukaan undang-undang dasar tersebut dengan “Mukadimah”.

Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta sebagai naskah rumusan dasar negara:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

 

 

Related posts

Leave a Reply