JAKARTA, Pemerintah menjawab kritikan banyak pihak terhadap Presiden Prabowo Subianto yang berencana memberikan grasi, amnesti, maupun abolisi terhadap para koruptor dengan syarat mengembalikan uang curiannya ke kas negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan, mekanisme pengampunan maupun penghapusan pidana terhadap para pelaku tindak kejahatan, termasuk korupsi, adalah hak konstitusional yang melekat kepada kepala negara.
“Bahwa itu (pemberian grasi, amnesti maupun abolisi) adalah hak konstitusinal yang diberikan oleh negara (kepada presiden),” kata Andi saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (23/12/2024).
Pun Andi menegaskan, pemberian amnesti, abolisi, juga dalam grasi terhadap pelaku tindak pidana sudah berlangsung lama. Hal tersebut menurutnya diakui dalam konstitusi. Hal itu pun sudah awam dilakukan seluruh negara.
Karena itu Andi mengatakan, tak semestinya sarana konstitusional tersebut saat ini diperdebatkan. “Menyangkut soal grasi, amnesti, dan abolisi itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dan itu adalah merupakan sebuah upaya bagi kepala negara, untuk melakukan proses pengampunan (terhadap pelaku pidana),” ujar Andi.
Namun Andi melanjutkan, dalam setiap tahapannya, pemberian grasi, amnesti, ataupun abolisi terhadap koruptor tersebut tak dilakukan dengan serta-merta. Karena itu, kata Andi, selain adanya syarat pengembalian kerugian negara, pun juga harus dengan adanya persetujuan dari Mahkamah Agung (MA), danDewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bagaimana pun, menurut Andi, pemberian grasi, amnesti, ataupun abolisi oleh Presiden terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor tersebut tak bisa absolut atau mutlak.
Dalam pemberian grasi itu, kata Andi menjelaskan harus dengan pertimbangan dari MA. Sedangkan dalam pemberian amnesti, ataupun abolisi, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Selain itu, Andi juga menegaskan bagi Presiden Prabowo sendiri, sebagai pemberi grasi, amnesti, atuapun abolisi terhadap koruptor menetapkan syarat yang mutlak harus dipenuhi yakni pengembalian kerugian negara.
“Pernyataan Presiden itu, kan masih koma. Mungkin dimaafkan. Tetapi kalau tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan diterapkan proses hukum yang sangat keras,” ujar Andi.
Dia memastikan pernyataan Presiden Prabowo yang akan memberikan pengampunan, ataupun penghapusan pidana terhadap koruptor tersebut bukan bentuk memberikan keistimewaan terhadap para pelaku-pelaku korupsi. Apalagi, kata Andi sebagai sikap lemahnya kepemimpinan nasional terhadap pemberantasan korupsi.
“Bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” kata Andi.
Akan tetapi, Andi menegaskan, sikap Presiden Prabowo tersebut sebagai sikap yang memungkinkan untuk memberi kesempatan bagi para koruptor untuk mengembalikan kerugian negara. “Karena itu pasti akan selektif. Namun demikian kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya,” kata Andi.
Pada Rabu (18/12/2024) dalam pidatonya di Kampus Universitas al-Azhar di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo menyampaikan akan memberikan maaf, atau pengampunan terhadap para koruptor. “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo mengatakan, pemerintahannya saat ini akan memberikan kesempatan bagi para koruptor agar mengembalikan uang-uang hasil korupsinya ke negara agar terhindar dari hukuman, maupun kejaran jerat hukum. “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam, supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh, ya, tapi kembalikan,” kata Prabowo.
Tetapi Prabowo menegaskan, akan menggunakan seluruh kewenangannya untuk penegakan hukum bagi para koruptor yang tetap nekat. Termasuk kata Prabowo akan ‘melibas’ semua para beking-beking dari aparat keamanan yang melindungi para koruptor.
Penyampaian Presiden Prabowo itu mengundang reaksi dan kritik. Bahkan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui media sosialnya menyampaikan kebingunan atas pernyataan tersebut. Karena menurutnya, ada semacam inkonsistensi Presiden Prabowo dalam masalah terkait pemberantasan korupsi tersebut.
“Sikap Presiden Prabowo ttg. pemberantasan korupsi spt. membingungkan,” kata Mahfud dalam cuitannya di X, Senin (23/12/2024).
Mahfud MD menyampaikan kebingungan atas pernyataan Presiden Prabowo yang pernah menyampaikan akan memburu para koruptor sampai ke manapun.
Akan tetapi, dilain sisi, kata Mahfud, Presiden Prabowo akan memberikan maaf terhadap para koruptor jika mengembalikan kerugian negara.
Presiden Prabowo juga menyampaikan tentang agar masyarakat menunggu enam bulan terkait dengan masalah-masalah pemberantasan korupsi. “1)Kt-nya korupsi akan disikuta, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika; 2) Tp katanya lg koruptor akan diberi maaf asal mengembalikan hasil korupsinya: 3) Msh ada harapan karena dia jg bilang ‘Tunggu stlh 6 bln’,” begitu ujar Mahfud.(rep)