Ini Kementerian Yang Paling Besar Anggarannya Dipangkas

Ilustrasi. ANTARA/Shutterstocks/pri. (ANTARA/Shutterstocks)

JAKARTA, Sejumlah kementerian dan lembaga negara (K/L) telah melakukan pemangkasan anggaran belanja tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 ini mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk lebih efisien dalam menggunakan anggaran mereka.

Salah satu kementerian yang telah melaksanakan pemangkasan anggaran adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kementerian yang mengurus administrasi dan reformasi birokrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia ini mengurangi anggarannya sebesar 55,77%, yakni sekitar Rp 219,19 miliar, dari total pagu belanja sebesar Rp 392,98 miliar.

Read More

“Benar, kami memangkas anggaran sekitar Rp 219,19 miliar,” ujar Rini, perwakilan dari Kementerian PANRB, pada Jumat (31/1/2025).

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 285,29 miliar atau sekitar 35,73% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 798,34 miliar. Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, pemangkasan anggaran ini sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga.

Kementerian yang melakukan pemangkasan anggaran terbesar adalah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengurangi anggarannya sebesar 75,22% atau setara dengan Rp 4,81 triliun dari total pagu belanja yang ditetapkan sebesar Rp 6,39 triliun. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melakukan efisiensi yang signifikan sebesar 73,34% atau Rp 81,38 triliun dari total pagu belanjanya yang mencapai Rp 110,95 triliun.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini berlaku untuk semua sektor tanpa kecuali. “Semua sektor terkena, tidak ada yang tidak dipangkas,” katanya.

Secara keseluruhan, total anggaran K/L yang dipangkas pada tahun 2025 mencapai Rp 256,1 triliun, dari total pagu anggaran belanja K/L yang sebesar Rp 3.093,6 triliun. Pemangkasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara, mengingat tantangan ekonomi global yang terus berkembang.

Pemerintah mengharapkan bahwa langkah efisiensi ini dapat mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik.

Related posts

Leave a Reply