Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan

JAKARTA, BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Mulai dari berobat jalan, operasi, hingga rawat inap, peserta hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih. Namun, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan fokus BPJS pada layanan kesehatan dasar dan penting.

Read More

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB): Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah oleh pemerintah.
  2. Perawatan Estetika: Layanan seperti operasi plastik dan kecantikan tidak ditanggung.
  3. Perawatan Gigi Non-Medis: Termasuk pemasangan behel untuk estetika.
  4. Cedera Akibat Tindak Pidana: Seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera Akibat Usaha Bunuh Diri: Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit Akibat Alkohol atau Obat Terlarang: Termasuk kecanduan alkohol dan narkotika.
  7. Pengobatan Infertilitas: Pengobatan untuk mengatasi masalah kesuburan.
  8. Cedera Akibat Tawuran: Cedera yang disebabkan oleh kejadian yang bisa dicegah.
  9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: Semua layanan medis di luar negeri tidak dijamin.
  10. Pengobatan Eksperimen: Termasuk pengobatan atau tindakan medis yang belum teruji efektivitasnya.

Layanan Tambahan yang Tidak Dijamin

Selain daftar penyakit di atas, beberapa layanan medis lainnya juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti:

  • Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas non-mitra BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan yang dijamin oleh program lain, seperti kecelakaan kerja atau lalu lintas.
  • Pelayanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Mengapa Ada Layanan yang Tidak Ditanggung?

Menurut BPJS Kesehatan, pembatasan ini bertujuan untuk mengelola dana jaminan kesehatan secara efektif dan fokus pada kebutuhan kesehatan dasar masyarakat. Dengan demikian, layanan yang bersifat non-medis atau di luar ketentuan tidak dapat ditanggung.

Related posts

Leave a Reply