Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik

Ilustrasi Sertpikat Tanah Fisiki, Foto: setkab.go.id

JAKARTA, Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Meski demikian, saat ini bentuk sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik atau e-sertifikat.

Kepemilikan sertifikat elektronik berlaku untuk lahan yang belum pernah didaftarkan dan berlaku pula untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat fisik. Dokumen ini sendiri hanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.

Read More

Adapun aturan sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Sedangkan untuk Pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah sendiri saat ini sudah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik

Aturan ini berlaku untuk tanah yang belum terdaftar. Kegiatan ini adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat serta penyajiannya, yang ditambah penyimpanan daftar umum dan dokumen dengan sistem elektronik.

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa:

– Gambar ukur

– Peta bidang tanah atau peta ruang

– Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang

– Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

  1. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
  2. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:

– Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau

– Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik

  1. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:

– Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport)

– Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang

– tanah

– Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis

– Keputusan penetapan hak

– Dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis

  1. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el
  2. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertipikat-el dan aksesnya.

Syarat dan cara ganti sertifikat tanah elektronik

Penggantian menjadi sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

  1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
  2. Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik
  3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis
  4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik
  5. Selanjutnya, penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun

 

  1. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan
  2. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Biaya Urus Sertifikat Tanah

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan mengatakan ada perbedaan terkait biaya pengurusan sertifikasi di PTSL dan PTSL-PM.

Ia mengatakan, sesuai regulasi, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu di Jawa, sementara di luar Jawa biayanya bisa lebih besar. Ketentuan itu mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL.

Sementara, untuk PTSL-PM tidak dikenakan biaya alias gratis, karena program ini biaya untuk patok ditanggung pinjaman Bank Dunia untuk membayar pengumpul data pertanahan (Puldatan). “Ini gratis, karena dari Bank Dunia tadi,” ujar Fitriyani.

Selebihnya, baik PTSL maupun PTSL-PM memiliki kesamaan mengenai bebas biaya, seperti peruntukan untuk pengumpulan data, Penerbitan SK Hak/pengesahan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.

Namun untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dua program ini akan dikenakan biaya. Para pemilik sertifikat akan mendapat surat terutang terkait BPHTB untuk dibayarkan. Fitriyani mengungkapkan ada beberapa daerah yang sudah menggratiskan BPHTB. Kebijakan BPHTB gratis atau tidak diserahkan ke pemerintah daerah.

 

 

Related posts

Leave a Reply