Imbas Kepailitan Sritex, 10.965 Buruh Terkena PHK pada 2025

JAKARTA, Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh sepanjang 2025. Sebanyak 10.965 pekerja dari berbagai anak perusahaan Sritex kehilangan pekerjaan, dengan angka PHK terbanyak terjadi di PT Sritex Sukoharjo yang mencapai 8.504 karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa gelombang PHK ini dimulai pada awal tahun 2025. “PHK sudah terjadi pada 2025 terhadap 1.065 buruh di PT Bitratex Semarang,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (28/2/2025). Aziz juga menyebutkan rincian lainnya, antara lain pada 26 Februari 2025, PT Sritex Sukoharjo merumahkan 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

Read More

Sebelum Sritex Grup dinyatakan pailit, pada Agustus 2024, PHK di PT Sinar Panja Jaya sudah berdampak pada 300 pekerja. Namun, hingga kini, hak pesangon dan tunjangan hari raya (THR) mereka belum dibayarkan. “Pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” tambah Aziz.

Meskipun begitu, pemerintah memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi, hak pertama yang bisa didapatkan adalah JHT yang berjumlah sesuai dengan tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, mereka bisa mengakses jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Untuk membantu pekerja yang terkena PHK, pemerintah daerah Sukoharjo telah menyiapkan berbagai lowongan pekerjaan. “Apabila yang ter-PHK ingin bekerja, bisa melamar di lowongan yang sudah disiapkan. Kami sudah koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di sekitar Sukoharjo yang siap menampung pekerja yang terdampak PHK,” kata Aziz.

Berdasarkan hasil koordinasi lebih dari satu bulan yang lalu, sejumlah perusahaan di daerah tersebut siap menampung pekerja yang ingin kembali bekerja. Langkah ini diharapkan bisa membantu memulihkan ekonomi lokal dan memberikan peluang baru bagi para pekerja yang terdampak.

Sejumlah pekerja yang terdampak PHK hingga kini masih menunggu pembayaran hak mereka, seperti pesangon dan THR. Hal ini menjadi perhatian utama, terutama mengingat situasi pailit yang melanda perusahaan-perusahaan di bawah Sritex Grup. Namun, pemerintah dan kurator berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini setelah adanya dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pekerja.

Related posts

Leave a Reply