JAKARTA, Pemudik yang menggunakan jalur tol untuk perjalanan panjang diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik (e-Toll) dengan saldo yang cukup. Kekurangan saldo pada e-Toll dapat menyebabkan antrian panjang di gerbang tol karena pengendara tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Jasa Marga, operator jalan tol, mengingatkan agar pengguna jalan memeriksa saldo e-Toll sebelum berangkat, terutama untuk perjalanan jarak jauh. Sebagai contoh, untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang, saldo minimal yang dibutuhkan adalah Rp500 ribu, sementara untuk perjalanan Jakarta-Surabaya memerlukan saldo lebih besar, yakni sekitar Rp1 juta atau dua kali lipat dari Jakarta-Semarang.
“Pastikan untuk cek kecukupan saldo e-Toll sampai destinasi tujuan. Hindari antrean dan kendala di gerbang tol dengan top-up saldo lebih awal,” kata Jasa Marga dalam unggahan di akun Instagram resminya.
Berikut adalah rincian tarif perjalanan tol untuk kendaraan golongan I yang melintas di beberapa jalur tol di Jawa, seperti yang dihitung dari gerbang tol masuk hingga keluar:
- Tangerang menuju Cirebon (via GT Ciperna): Rp191.500
- Tangerang menuju Semarang (via GT Kalikangkung): Rp465.500
- Tangerang menuju Yogyakarta (via GT Klaten): Rp601.000
- Tangerang menuju Surabaya (via GT Warugunung): Rp885.000
Tarif ini berlaku untuk kendaraan golongan I, yang melalui jalan tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol JORR.
Jasa Marga juga mengingatkan agar pengendara menggunakan kartu e-Toll yang sama saat transaksi di gerbang tol baik saat masuk maupun keluar.
Selain memastikan saldo e-Toll cukup, pengguna jalan tol juga diminta untuk memperhatikan aturan penggunaan kartu e-Toll yang sama untuk transaksi di ruas tol dengan sistem tertutup. Jika pengendara menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar tol, maka mereka dapat dikenakan denda yang cukup besar.
Contoh kejadian yang viral di media sosial adalah seorang pengendara yang mengeluh soal denda Rp800 ribu saat melintasi Tol Mojokerto-Madiun, meskipun tarif tol untuk rute tersebut hanya sekitar Rp130 ribu. Ternyata, pengendara tersebut menggunakan e-Toll milik temannya yang sudah digunakan sebelumnya. Akibatnya, e-Toll digunakan dua kali untuk mobil yang berbeda, yang melanggar aturan.
Dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan akan dikenakan denda dua kali lipat tarif tol untuk jarak terjauh di suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai,” tambah Peraturan Pemerintah tersebut.