Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka, PDIP Soroti Politisasi Hukum

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno, Chico Hakim dalam acara relawan pemenangan di Warung Garasi Si Doel, Jakarta, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.

JAKARTA, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 oleh pimpinan baru KPK.

Kasus ini mencuat di tengah serah terima jabatan pimpinan KPK yang berlangsung pada 20 Desember 2024. Menariknya, hanya berselang beberapa hari setelah pergantian pimpinan, kasus Harun Masiku kembali mengemuka dengan munculnya nama Hasto sebagai tersangka.

Read More

PDI Perjuangan menilai langkah ini sebagai bentuk politisasi hukum yang sengaja diarahkan untuk melemahkan partai. “Kami melihat politisasi hukum ini sangat kuat. Tersangka di kasus CSR BI saja bisa diralat, tapi upaya untuk mentersangkakan Sekjen kami sudah sejak lama terlihat,” ujar Chico Hakim, Jubir PDIP, ketika dihubungi wartawan, Selasa, (24/12/2024).

Partai berlambang banteng ini juga menegaskan bahwa berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara terhadap kadernya, tidak akan membuat mereka mundur. “Justru tekanan ini menjadi energi bagi PDIP untuk terus menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tambahnya.

Harun Masiku, eks calon legislatif DPR dari PDIP, ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Hingga kini, Harun masih berstatus buron meskipun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu telah divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Related posts

Leave a Reply