Harta Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya Capai Rp 15,3 Miliar, Ini Rinciannya

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri.

JAKARTA, Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis pada Rabu (15/1/2025) mencatat total kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp 15,3 miliar.

Mayor Teddy merupakan salah satu dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN untuk periode 31 Desember 2024. Mayoritas kekayaan Sekretaris Kabinet ini berasal dari aset properti, kendaraan, serta kas dan setara kas.

Read More

Menurut data LHKPN, harta kekayaan Mayor Teddy terdiri dari:

  1. Aset Properti
    • Nilai total: Rp 8.200.000.000
    • Lokasi properti: Sragen (Jawa Tengah), Minahasa (Sulawesi Utara), dan Bekasi (Jawa Barat).
    • Empat properti diperoleh melalui hibah, sementara satu properti berupa tanah dan bangunan di Bekasi merupakan hasil sendiri.
  2. Kendaraan Bermotor
    • Total nilai: Rp 1.330.000.000
    • Jenis kendaraan:
      • Toyota Jeep L.C. tahun 2014
      • Toyota Fortuner tahun 2015
      • Honda CRV tahun 2010
  3. Harta Bergerak Lainnya
    • Total nilai: Rp 4.680.000.000
  4. Kas dan Setara Kas
    • Nilai: Rp 1.170.000.000

Mayor Teddy tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 15.380.000.000.

Mayor Teddy memiliki jabatan setingkat ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN eselon II berkisar antara Rp 3.426.900 hingga Rp 6.114.500.

Selain gaji pokok, Mayor Teddy juga menerima tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018. Tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet memiliki rentang mulai dari Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000, tergantung pada kelas jabatan.

Related posts

Leave a Reply