JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (6/1/2024). Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (6/1/2024).
Ini merupakan pemeriksaan perdana Hasto Kristiyanto sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Wahyu sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (2/1/2024) namun tidak hadir.
Penetapan tersangka Hasto merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap PAW yang melibatkan Harun Masiku, caleg PDIP yang hingga kini berstatus buron sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2020.
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022, untuk memuluskan PAW anggota DPR. Meski Harun hanya meraih 5.878 suara, ia diupayakan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal, caleg PDIP lainnya, Riezky Aprillia, yang memperoleh 44.402 suara, seharusnya lebih berhak menduduki kursi tersebut.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga mendorong Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri. Larangan serupa juga diberlakukan terhadap Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga petinggi PDIP.
Hasto sebelumnya menyatakan akan mematuhi proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka. “PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024).
Hasto mengaku siap menghadapi segala risiko hukum yang dihadapinya, termasuk potensi intimidasi formal maupun nonformal. “Kami tidak akan pernah menyerah,” tegasnya.