JAKARTA, Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas Nasrullah mendukung upaya pemenangan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam satu putaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Oleh karena itu, Inas meminta kepada PDI Perjuangan untuk segera mengundang partai pendukung Ganjar untuk memantapkan konsolidasi demi meningkatkan elektabilitas Ganjar Pranowo.
“Kalau perlu sampai di atas 50 persen agar dapat berkompetisi satu putaran saja,” kata Inas.
Menurut Inas, koalisi partai politik pendukung Ganjar masih belum terkonsolidasi. Sebab sejauh ini memang belum ada pertemuan formal dari partai-partai pengusung dan pendukungnya.
Oleh karena itu, ia memandang penting bagi PDI Perjuangan untuk segera melakukan konsolidasi partai politik pendukung Ganjar Pranowo.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah partai politik telah secara resmi menyampaikan dukungan untuk memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 kepada PDI Perjuangan.
Ketiga partai tersebut, yakni PPP, Hanura, dan Perindo. Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa ketiga partai politik tersebut akan menghadiri puncak perayaan puncak Bulan Bung Karno 2023 di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (24/6).
“Yang lain-lain kami masih dalam konfirmasi, namun insya Allah besok sudah ada kepastian pihak yang bersangkutan akan hadir,” kata Puan saat gladi kotor puncak perayaan Bulan Bung Karno di GBK, Kamis (22/6).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.