Gage sekarang jadi 26 titik!

JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas lokasi ganjil genap di Jakarta. Terbaru, zona ganjil genap yang semula ada di 13 titik, kini diterapkan di 26 titik.

Berikut ini aturan terbaru terkait ganjil-genap di DKI Jakarta:

Read More

Zona Baru Ganjil Genap di 26 Titik
Perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta ini diputuskan dalam rapat yang digelar Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya serta instansi terkait lainnya, pada Kamis (27/5) kemarin. Hasil rapat diputuskan zona ganjil-genap diperluas di 26 titik. “Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan di 13 titik. Adapun zona baru ganjil-genap di 26 titik ini sebetulnya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Penindakan di 13 Titik Gage Baru Diuji Coba 6-12 Juni

Terkait penindakan pelanggaran ganjil-genap, Sambodo mengatakan penindakan di 13 titik ganjil-genap zona lama tetap diberlakukan seperti biasanya. Sedangkan untuk di 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti dan penindakan baru diuji coba mulai 6 Juni. “Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba,” tuturnya.

Related posts

Leave a Reply