JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan mekanisme baru terkait harga batu bara untuk domestik, atau yang dikenal dengan Domestic Market Obligation (DMO). Saat ini, harga batu bara DMO yang telah ditetapkan adalah US$ 70 per ton. Namun, pengusaha batu bara mengusulkan adanya perubahan harga untuk lebih seimbang dengan harga pasar internasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme harga DMO ini beriringan dengan rencana pembentukan lembaga pungut salur iuran batu bara (mitra instansi pengelola/MIP). Lembaga ini bertujuan untuk mengimbangi perbedaan harga antara batu bara domestik dan harga batu bara global yang digunakan untuk ekspor.
“Proses pembahasan terkait pembentukan MIP ini masih berlangsung. Pada prinsipnya, MIP dan harga DMO adalah satu kesatuan yang harus seimbang. Kami tengah mencari solusi agar mekanisme ini adil bagi semua pihak, termasuk PLN,” ungkap Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Bersamaan dengan itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha batu bara mengajukan kenaikan harga DMO agar sesuai dengan harga pasar global. Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah masih menahan kenaikan harga DMO demi menjaga keberlangsungan operasional PT PLN (Persero), yang menjadi konsumen utama batu bara domestik.
“Pengusaha batu bara tidak masalah memasok ke PLN. Masalahnya, harga yang diterima PLN jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional. Oleh karena itu, kami tengah merumuskan mekanisme yang lebih adil, seperti dengan pembentukan lembaga yang bisa mengumpulkan dana dari selisih harga ekspor,” kata Bahlil.
Pemerintah, menurut Bahlil, saat ini berfokus pada upaya untuk melindungi keberlanjutan PLN, yang berperan penting dalam penyediaan energi listrik untuk masyarakat Indonesia. Meski pengusaha batu bara meminta kenaikan harga, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan harga DMO untuk sementara waktu.
“Komitmen kami adalah memastikan semua BUMN tetap bertahan, termasuk PLN. Kami akan mencari solusi yang terbaik, agar harga batu bara tetap stabil dan PLN bisa terus beroperasi,” tambahnya.
Ke depannya, pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar batu bara global dan domestik, untuk memastikan bahwa kebijakan harga DMO yang baru dapat menciptakan keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak, tanpa mengorbankan keberlanjutan pasokan energi dalam negeri.
Dengan pembahasan yang sedang berlangsung, diharapkan mekanisme baru ini akan dapat memberikan keadilan baik bagi pengusaha batu bara maupun konsumen dalam negeri.