ESDM Atur Ulang Penyaluran LPG 3 Kg Subsidi, Mulai 1 Februari 2025

JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata ulang mata rantai distribusi untuk LPG 3 Kg bersubsidi mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG tepat sasaran dan lebih efisien, dengan mengurangi peran pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem resmi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui agen resmi milik Pertamina, bukan lagi melalui pengecer. Kebijakan ini diambil untuk memperpendek mata rantai distribusi dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Read More

Yuliot menambahkan bahwa langkah ini juga membuka peluang bagi pengecer untuk “naik kelas” menjadi pangkalan resmi. Pengecer yang ingin melanjutkan bisnisnya dapat mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dengan mendaftarkan usaha mereka, pengecer dapat menjadi pangkalan resmi, sehingga distribusi LPG bisa lebih efisien dan harga tetap sesuai yang telah ditetapkan,” ujar Yuliot dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (30/1/2025).

Pemerintah terus menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi untuk kebutuhan pokok, salah satunya adalah LPG 3 Kg. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar. Harga jual LPG 3 Kg di eceran saat ini hanya sebesar Rp 12.750 per tabung, meskipun harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung.

“Perbedaan harga ini mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya pada 8 Januari 2025.

Subsidi LPG 3 Kg merupakan bagian dari berbagai subsidi yang diberikan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat. Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi yang sangat besar untuk berbagai kebutuhan pokok:

  • LPG 3 Kg: Rp 80,2 triliun untuk 40,3 juta pelanggan
  • Solar: Rp 89,7 triliun untuk lebih dari 4 juta kendaraan
  • Pertalite: Rp 56,1 triliun untuk lebih dari 157,4 juta kendaraan
  • Minyak Tanah: Rp 4,5 triliun untuk 1,8 juta rumah tangga
  • Listrik RT 900 VA: Rp 156,4 triliun untuk 40,3 juta pelanggan melalui subsidi dan 50,6 juta pelanggan melalui kompensasi
  • Pupuk Urea dan NPK: Rp 47,4 triliun untuk 7,3 juta ton pupuk bagi petani

Pemerintah berharap dengan penataan distribusi LPG ini, subsidi dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Related posts

Leave a Reply