Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menunggu peraturan yang memberikan hak untuk melakukan merger atau menutup sebuah perusahaan BUMN yang tidak jelas atau tidak optimal.
“Saya rasa nanti saat dipetakan kalau terdapat perusahaan BUMN setengah-setengah dan tidak jelas arahnya, lebih baik dimerger atau dilikuidasi,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Jumat.
Erick menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan yang akan diputuskan Menteri Keuangan bersama Presiden Joko Widodo, bahwa Kementerian BUMN sebagai pihak yang mengelola aset boleh diberi hak untuk melakukan merger atau menutup sebuah perusahaan BUMN.
Kalau hak ini sudah didapatkan, Menteri BUMN dapat melakukan pemetaan ulang terhadap perusahaan-perusahaan BUMN. Upaya tersebut saat ini belum bisa dilakukan karena menunggu peraturan terkait hak merger atau likuidasi itu.
Menurut Erick, banyaknya perusahaan BUMN yang tidak jelas arahnya tersebut membuat Kementerian BUMN harus mengelola ratusan perusahaan di ranah BUMN.
Selain itu, perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak jelas arahnya itu menimbulkan ekosistem yang tidak sehat bagi UKM ataupun persaingan dengan swasta.
“Namun kami sudah melakukan hal-hal sebagai langkah awal secara business to business seperti penggabungan rumah sakit anak usaha BUMN,” kata Erick.
Menteri BUMN tersebut mengatakan bahwa untuk hal seperti ini tidak membutuhkan peraturan, karena yang namanya holding rumah sakit nanti dimiliki oleh banyak BUMN dan tentu hal itu bisa memaksimalkan kualitas serta dan pelayanan rumah sakitnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir meninjau ulang atau mereview Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2003 sebagai upaya menyelamatkan atau bahkan melikuidasi BUMN-BUMN dalam kondisi sakit.
PP No.41 Tahun 2003 merupakan peraturan pemerintah tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Pasal 3 ayat 1a dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud tidak meliputi penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan.
Dalam lampiran penjelasan PP No.41 Tahun 2003, Penjelasan pasal 3 ayat 1a berbunyi dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal negara pada Persero dan Perum, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan atau pemecahan Persero, perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero. (ant)