Elkape dan Tokoh DJSN Desak Transparansi Seleksi Dewas-Direksi BPJS

JAKARTA, Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Elkape) bersama sejumlah tokoh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendesak keterbukaan penuh dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Dorongan ini muncul di tengah kritik publik atas dugaan proses seleksi tertutup yang dinilai rawan konflik kepentingan.

Read More

Sejak awal implementasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Elkape mengawal pemenuhan hak konstitusional peserta jaminan sosial. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut menilai tata kelola BPJS mengalami penurunan, terutama dalam akses informasi publik dan minimnya pelibatan masyarakat.

Proses seleksi Dewas dan Direksi disebut sebagai titik paling krusial karena berlangsung tanpa transparansi yang memadai.

Elkape menilai seleksi tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS, dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Publik tidak dapat mengakses kriteria asesmen, bobot penilaian, maupun berita acara tiap tahapan seleksi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “calon titipan” yang lolos tanpa verifikasi independen.

“Tanpa keterbukaan, proses seleksi berpotensi cacat secara etis dan administratif,” demikian pernyataan tertulis dari Elkape, Selasa (2/12).

Direktur Elkape, German Anggent, menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional sehingga proses seleksi pejabat strategis BPJS wajib dibuka seluas-luasnya.

“Tidak ada alasan menutup dokumen yang menjadi hak peserta untuk mengetahui,” ujarnya.

Elkape telah mengirim permohonan resmi kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan PPID DJSN untuk membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari metodologi seleksi, standar kompetensi, hingga hasil setiap tahapan.

Jika tidak direspons, Elkape akan mengajukan keberatan ke Komisi Informasi, menempuh jalur hukum TUN, dan meminta investigasi lembaga pengawas negara atas proses seleksi.

Dukungan juga datang dari mantan Ketua DJSN 2011–2015, Chazali H. Situmorang, yang terlibat dalam penyusunan kerangka kebijakan SJSN-BPJS.

“Sejak awal, semangat pembentukan BPJS adalah transparansi dan akuntabilitas. Seleksi Dewas dan Direksi harus dapat diaudit publik karena mereka mengelola uang rakyat dan hak konstitusional peserta,” ujarnya.

Ia menilai ketertutupan dokumen seleksi bertentangan dengan roh UU dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Elkape menegaskan bahwa ketidaktransparanan bukan hanya mengancam legitimasi proses seleksi, tetapi juga memperburuk kualitas tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban badan publik. Ketertutupan informasi hanya akan menimbulkan kecurigaan publik,” kata Anggent.

Ia menambahkan, jika proses seleksi benar-benar objektif dan bebas konflik kepentingan, maka membuka seluruh dokumen tidak akan menjadi masalah.

“Yang takut transparansi adalah proses yang bermasalah,” katanya. Elkape berkomitmen terus mengawal agar sistem jaminan sosial berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan berpihak pada peserta.

Related posts

Leave a Reply