Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

KPK tetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka tunggal dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. KPK menduga Ma’ruf menerima uang senilai Rp17 miliar selama menjabat sebagai pejabat tinggi negara.

Read More

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara, Kamis (3/7).

Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan pada 20 Juni 2025, dengan fokus pada proyek-proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Berdasarkan informasi dari KPK, Ma’ruf Cahyono diduga menerima aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan selama masa jabatannya.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat di MPR, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan.

“Jumlah tersangka saat ini baru satu orang. Penyelidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Budi.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga total uang yang diterima Ma’ruf Cahyono mencapai Rp17 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari komitmen fee atas proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Belum dijelaskan secara detail proyek apa saja yang terlibat, namun KPK memastikan bahwa dugaan tindak pidana ini masuk dalam kategori gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat publik.

Meski baru satu tersangka yang diumumkan, KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

“Soal apakah akan ada tersangka lain atau tidak, hal itu tergantung perkembangan alat bukti,” tegas Budi.

Hingga kini, KPK telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk pejabat internal MPR dan pihak dari perusahaan pengadaan.

Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Sekjen Mahkamah Konstitusi dan dikenal sebagai birokrat karier yang telah lama berkecimpung di lembaga negara.

Penetapan status tersangka ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif yang kembali mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap akuntabilitas anggaran negara.

Related posts

Leave a Reply