JAKARTA, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau yang akrab disapa Eko Patrio, mengungkapkan bahwa warung kecil masih dapat menjual elpiji 3 kilogram (kg) setelah terdaftar resmi sebagai pangkalan atau penyalur gas elpiji. Hal ini disampaikan Eko terkait kebijakan pemerintah yang mulai berlaku 1 Februari 2025, yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi berukuran 3 kg.
Eko menegaskan, “Tentu saja ini tidak menutup kemungkinan warung bisa menjual elpiji 3 kg. Selama warung bisa bekerja sama dengan pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dan terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission), maka warung akan tetap bisa menjual elpiji 3 kg,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Sabtu (1/2/2025).
Keputusan pemerintah untuk membatasi penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer, menurut Eko, merupakan upaya untuk memastikan distribusi gas subsidi tersebut tepat sasaran dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menghindari praktik kenaikan harga yang tidak wajar oleh beberapa warung kecil yang ingin meraih keuntungan lebih besar.
“Selama ini warung kecil sering menaikkan harga elpiji 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Pemerintah kesulitan memantau harga dan ketersediaan stok elpiji, yang akhirnya merugikan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan akses elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Eko.
Eko menambahkan, pemerintah bersama DPR telah menetapkan batasan harga elpiji 3 kg untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran. “Karena elpiji ini kita subsidi, jadi jangan sampai harga yang diterima masyarakat malah jauh di atas harga subsidi. Akibatnya masyarakat kesusahan atau bahkan tidak bisa membeli elpiji 3 kg,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan pendaftaran ini, mereka bisa mendistribusikan elpiji 3 kg secara resmi kepada konsumen, tanpa melalui saluran pengecer tradisional.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa untuk menjadi pengecer resmi, pengecer harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yuliot juga menambahkan, setelah implementasi kebijakan ini, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer, untuk memastikan kelancaran dan keakuratan penyaluran gas subsidi.