Dukungan Prabowo pada Pilkada Jateng Dinilai Hak sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Komisi II DPR: Tidak Ada Pelanggaran

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan penjabat (Pj) kepala daerah dan Kemendagri terkait kesiapan Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K

JAKARTA,  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, merupakan hal yang wajar dan sah menurut aturan yang berlaku.

“Itu hak beliau sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Di Indonesia ini tidak ada larangan bagi presiden yang menjabat sebagai ketua umum partai politik,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Read More

Rifqinizamy menjelaskan bahwa dukungan Prabowo tidak melanggar aturan, mengingat sistem presidensial di Indonesia berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Sepanjang tidak ada penyalahgunaan kewenangan sebagai presiden, saya kira hal ini wajar saja. Ini merupakan dukungan dari Partai Gerindra, bukan sebagai presiden,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo memberikan dukungannya terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

“Tidak ada yang dilanggar. Jangan sampai framing yang berkembang seolah-olah presiden, wakil presiden, atau menteri yang berkampanye itu melanggar undang-undang. Ini sudah diatur dengan jelas,” kata Bahtra saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah.

Aturan Kampanye oleh Pejabat Publik

Bahtra mengutip Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, yang mengatur mengenai kampanye oleh pejabat publik, termasuk presiden. Selain itu, Pasal 281 ayat (1) juga memperkuat bahwa pejabat publik diperbolehkan berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dilakukan pada hari kerja tanpa cuti.

“Hal ini diperkuat lagi oleh Pasal 53 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas aturan Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada,” tambah Bahtra.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, turut menyoroti dukungan Prabowo. Ia menyebutkan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki hak untuk meng-endorse calon yang diusung partainya. Namun, ia mengingatkan agar aturan kampanye sebagai presiden harus tetap diperhatikan.

“Pak Prabowo mengemban tiga peran sekaligus sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI. Saya khawatir ini bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda di lapangan, sehingga perlu ada penjelasan yang jelas bahwa instrumen negara tidak akan digunakan untuk cawe-cawe dalam Pilkada,” ujar Deddy.

Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi lima menit di akun Instagram resminya, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11). Dalam video tersebut, terlihat Prabowo memberikan dukungan penuh atas pencalonan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Related posts

Leave a Reply