JAKARTA – Keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pos Polisi, RT. 006/007, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terus menuai sorotan. Meski telah dilaporkan ke otoritas terkait, termasuk Walikota Jakarta Barat, hingga kini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan.
Situasi ini memicu spekulasi tentang adanya pungutan liar (pungli) yang melibatkan aparat setempat. Bangunan-bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun tetap berdiri tanpa hambatan.
Agus Sudjeni, S.H., Direktur Investigasi DPP LSM MAJAS Provinsi DKI Jakarta, menyoroti masalah ini dengan tajam. “Kami menduga ada pungli dari tingkat bawah hingga ke atas yang membuat bangunan liar dan kumuh ini tetap berdiri, merusak pemandangan dan tatanan kota,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima oleh redaksi (5/7/2024).
Agus juga menyoroti peran Sukudinas Sumber Daya Air (Sudis SDA) Jakarta Barat yang menurutnya tidak menunjukkan upaya penertiban. “Kami berharap setelah pemberitaan ini, Walikota Jakarta Barat segera memerintahkan pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar tersebut,” tambah Tokoh Pemuda Betawi ini.
Jika tidak ada tindakan yang diambil oleh Walikota Jakarta Barat, Agus dan organisasinya berencana untuk melaporkan kasus ini ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Tim Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Kami tidak akan ragu untuk menggelar demonstrasi di lokasi bangunan dan di kantor Walikota Jakarta Barat jika masalah ini terus diabaikan,” tegas Agus.
Dengan adanya dugaan pungli ini, masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan membersihkan kawasan tersebut dari bangunan-bangunan ilegal yang mengganggu kenyamanan dan estetika kota.