JAKARTA, Tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online diprotes driver ojek online (ojol). Para driver ojol menyatakan tarif yang ada terlalu rendah.
Selama ini aplikator penyedia jasa transportasi online banyak yang berlomba untuk mematok tarif murah bagi konsumen, alhasil pendapatan para driver ojol yang jadi kurir makin menipis.
Driver ojol lantas menyalahkan aturan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal tarif pengiriman makanan dan barang yang kelewat rendah.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha ‘Ariel’ Syafaril menjelaskan layanan kurir berbeda dengan layanan penumpang ojol. Layanan penumpang ojol, sudah diatur Kementerian Perhubungan dengan tarif yang jelas. Sementara itu, tidak ada aturan yang jelas soal tarif layanan kurir.
Ariel menjelaskan selama ini tarif layanan kurir dilandasi oleh regulasi Peraturan Menkominfo No 1 Tahun 2012 Tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Namun, dalam peraturan itu tak ada penetapan khusus berapa batas minimal dan maksimal tarif kurir layanan kirim makanan dan barang.
Dia bilang justru selama ini tarif layanan kurir dibiarkan pada mekanisme pasar. Artinya, ada potensi aplikator mematok tarif semurah mungkin demi bersaing dengan kompetitornya.
“Tarif murah ini dibiarkan oleh pemerintah, lewat Peraturan Menkominfo No 01/2012. Di peraturan ini, tarif layanan antar makanan dan barang dibiarkan pada mekanisme pasar atau niat baik masing-masing perusahaan,” kata Ariel dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Maka dari itu, pihak Ariel menuntut agar ada perbaikan aturan pada jasa layanan pos komersial. Dia meminta agar peraturan Kominfo soal layanan pos komersial dicabut kemudian direvisi.
“Kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut dan ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir,” ungkap Ariel.
mencoba untuk mengulik aturan yang dipermasalahkan Ariel dan kawan-kawannya. Memang benar, tidak ada pengaturan secara nominal yang jelas soal tarif pengiriman dalam aturan tersebut.
Soal perhitungan dan penetapan tarif jasa pos komersial diatur dalam pasal 3 hingga pasal 5. Di pasal 3 dijelaskan komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri dari biaya tetap (fixed cost) dan biaya tidak tetap (variable cost).
Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud di atas, terdiri atas kelompok biaya operasi atau produksi termasuk biaya risiko, kelompok biaya pemasaran, kelompok biaya administrasi, kelompok biaya umum, dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi atau overhead cost.
Kemudian di pasal 4 dijelaskan formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
Sementara itu di pasal 5 dijelaskan penyelenggara pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
Lalu, besaran tarif Layanan Pos Komersial setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi. Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.