DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah setempat serius melindungi lahan pertanian dengan segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana, di Karawang, Minggu, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B sudah disahkan pada awal 2018.
Tetapi keberadaan Perda yang disebut-sebut bisa melindungi areal pertanian di Karawang itu tidak disusul dengan diterbitkannya peraturan bupati.
“Kami meminta pemkab bisa lebih fokus meningkatkan sektor pertanian, karena saat ini sektor pertanian seperti kurang diperhatikan, padahal Karawang adalah daerah lumbung padi,” katanya.
Saat ini, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Karawang masih terus terjadi. Cukup banyak perumahan dan pergudangan industri yang dibangun di atas lahan pertanian teknis.
Keberadaan penyuluh pertanian lapangan juga kurang diperhatikan. Karawang hanya memiliki 85 petugas penyuluh pertanian berstatus PNS. Sisanya 51 tenaga harian penyuluh dari pemerintah pusat dan 67 petugas penyuluh berstatus tenaga harian dari Pemprov Jabar.
“Informasi dari para petani, hanya ada satu atau dua kali penyuluhan dalam sebulan. Kegiatan penyuluhan ini sangat kurang,” kata dia.
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Karawang mendesak agar pemkab segera menerbitkan peraturan bupati tentang LP2B.
Dalam Perda Karawang tentang LP2B disebutkan kalau pemkab setempat akan mempertahankan lahan pertanian. Ada sekitar 87 lahan pertanian yang akan dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan.
Tapi upaya mempertahankan lahan pertanian itu tidak dijelaskan secara rinci, karena tidak ada peraturan bupati mengenai hal tersebut. (ant)