KUPANG, Komisi XIII DPR RI mengusulkan peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menjadi kelas I, seiring tingginya aktivitas perlintasan di empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat melakukan kunjungan reses di wilayah perbatasan, Jumat (25/7) lalu. Menurutnya, kantor imigrasi di daerah seperti Atambua memegang peran vital sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pengawasan lintas batas negara.
“Kantor Imigrasi seperti di Atambua sudah selayaknya mendapat penguatan serupa karena mereka berada di garis depan perlintasan negara,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis di Kupang, Minggu (27/7).
Andreas menegaskan bahwa peningkatan status bukan semata perubahan administratif, melainkan mencerminkan peningkatan peran, tanggung jawab kelembagaan, dan kapasitas operasional.
Langkah ini dinilai sejalan dengan dinamika kawasan perbatasan yang tidak hanya strategis dari sisi geografis, tetapi juga kompleks dalam hal pelayanan keimigrasian, potensi pelanggaran hukum, hingga keamanan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyatakan dukungannya atas inisiatif DPR RI. Ia menilai bahwa Kantor Imigrasi Atambua memang layak ditingkatkan statusnya.
“Volume pelintas yang tinggi, sensitivitas wilayah perbatasan, dan kompleksitas tugas membuat Atambua sangat potensial untuk naik kelas. Dengan penguatan kelembagaan, layanan dan pengawasan imigrasi akan lebih optimal,” jelas Arvin saat dihubungi di Kupang.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra. Ia menyambut baik dukungan DPR dan menyatakan bahwa jajarannya siap berbenah dan meningkatkan kinerja.
“Ini bukan sekadar soal naik kelas, tetapi membuktikan bahwa kami layak untuk itu. Kami akan perkuat sinergi dan tingkatkan inovasi dalam pelayanan keimigrasian,” ungkap Putu Agus.
Kawasan perbatasan Atambua memiliki karakteristik unik: perlintasan tradisional masyarakat lokal, lalu lintas WNA yang tinggi, serta tantangan dalam pengawasan keimigrasian dan deteksi dini potensi pelanggaran.
Dengan jumlah pelintas yang terus bertambah dari waktu ke waktu, peningkatan kelas diharapkan mampu memperkuat kapasitas sumber daya, fasilitas, dan sistem pendukung pelayanan publik di sektor imigrasi.
Usulan Komisi XIII DPR RI ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah pusat agar memberi perhatian lebih pada unit-unit strategis di wilayah perbatasan sebagai bagian dari penguatan kedaulatan negara dan peningkatan kualitas layanan publik lintas batas.