JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sinyal dukungan terhadap rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, meski beleid tersebut menuai kritik dari sejumlah pakar dan kelompok masyarakat sipil.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menilai RUU Penanggulangan Disinformasi merupakan respons negara terhadap ancaman informasi bohong yang kian masif dan sistemik di ruang digital. Menurut dia, perkembangan teknologi dan dinamika geopolitik global menuntut negara hadir menjaga ketahanan informasi nasional.
“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” kata Sukamta, dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu (17/1/2026).
Sukamta menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu membedakan antara penyebaran informasi keliru yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan tindakan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisasi, serta memiliki tujuan tertentu.
Ia menegaskan, DPR tidak ingin pembahasan RUU tersebut berujung pada pendekatan represif terhadap masyarakat. Fokus utama, kata dia, adalah penataan ekosistem informasi digital dan penindakan terhadap aktor utama di balik produksi serta distribusi disinformasi.
“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Meski demikian, Sukamta mengingatkan agar pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Ia menekankan pentingnya pengamanan norma hukum agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjamin kebebasan berekspresi.
“Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak mengekang kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana pemerintah menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Namun, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum masuk dalam proses legislasi resmi.
Wacana pembentukan RUU ini sebelumnya menuai kekhawatiran dari kalangan akademisi dan pegiat kebebasan sipil. Mereka menilai regulasi baru berpotensi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada serta membuka ruang pembatasan kebebasan berpendapat jika tidak dirumuskan secara ketat dan transparan.






