JAKARTA, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan diambil dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya persidangan dan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” ujar Dasco, yang langsung dijawab serentak “setuju” oleh para anggota DPR.
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Delapan perwakilan fraksi menyerahkan dokumen pandangan tersebut kepada pimpinan sidang.
Sebelum dibawa ke paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat harmonisasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban. Harmonisasi dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak boleh menimbulkan perbedaan kedudukan antar lembaga dalam menangani pelindungan saksi dan korban.
Ia menjelaskan bahwa revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tersebut akan berfokus pada penguatan independensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski proses hukum tetap berada dalam jalur pro yustisia.
RUU ini selanjutnya akan dibahas pada tahapan pembicaraan tingkat I antara DPR RI dan pemerintah.







