JAKARTA, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan tertulis kepada Pimpinan DPR RI. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah RUU usulan inisiatif Badan Legislasi tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menepis anggapan bahwa pembahasan RUU BPIP digelar karena motif politik. Ia menegaskan bahwa BPIP merupakan lembaga berisi para negarawan, sehingga tidak berkaitan dengan kepentingan politis tertentu.
“Enggak ada (politis). Kita nilai BPIP itu adalah kumpulan negarawan… tidak ada ketika BPIP disusun kemudian ada kebijakan-kebijakan yang menjadi goal itu,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (3/12).
Bob menjelaskan bahwa penyusunan RUU BPIP dilakukan karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ia juga menilai pentingnya penguatan ideologi Pancasila untuk menjaga semangat persatuan serta memastikan kebijakan nasional dapat berjalan secara kondusif.
RUU BPIP selanjutnya akan dibahas dalam tahap pembicaraan tingkat I bersama pemerintah.







