DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, RUU Penyadapan Masuk Daftar

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026, termasuk RUU tentang Penyadapan.

Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sidang setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Read More

“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, selain RUU Penyadapan, sejumlah RUU baru lainnya juga masuk daftar prioritas 2026, antara lain RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Bob menekankan bahwa penambahan RUU prioritas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sekaligus menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, sehingga mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Ia merinci bahwa Prolegnas Prioritas 2026 memuat 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Sementara itu, sebanyak 199 RUU tercatat dalam Prolegnas Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.

“Dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” kata Bob.

Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut setiap RUU prioritas pada tahap pembicaraan DPR bersama pemerintah.

Related posts

Leave a Reply