JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menepis kabar yang menyebutkan adanya kenaikan dana reses anggota DPR pada masa reses Oktober 2025. DPR menegaskan bahwa besaran dana reses tetap Rp702 juta, sama seperti yang diterima pada masa reses Mei 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat ditemui di Jakarta.
“Tidak ada kenaikan, di pimpinan sudah kami pastikan,” tegas Saan, Sabtu (11/10).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa dana reses DPR RI meningkat menjadi Rp765 juta per anggota pada Oktober 2025. Menurut Saan, kabar tersebut tidak berdasar, terutama karena tidak ada penambahan titik kegiatan reses yang bisa menjadi dasar kenaikan anggaran.
“Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka,” ujar politisi Partai NasDem itu.
DPR RI resmi memasuki masa reses mulai 3 Oktober hingga awal November 2025. Selama periode ini, anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menjalankan salah satu fungsi utama mereka: menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Kegiatan reses mencakup pertemuan dengan konstituen, dialog publik, kunjungan ke berbagai institusi dan komunitas lokal, serta menampung berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat.
Dana reses sebesar Rp702 juta digunakan untuk mendukung berbagai keperluan teknis selama proses penyerapan aspirasi, termasuk logistik kegiatan, transportasi, dokumentasi, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Masa reses merupakan bagian penting dari fungsi representasi DPR RI. Selain menyerap aspirasi, anggota DPR juga menggunakan kesempatan ini untuk menyosialisasikan kebijakan nasional, menjelaskan program-program pemerintah, serta menjembatani kebutuhan daerah dengan agenda pembangunan nasional.
Umpan balik dari masyarakat selama reses diharapkan dapat memperkaya proses legislasi dan pengawasan, sekaligus memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.