JAKARTA, Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1), disepakati bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menjelaskan bahwa total BPIH tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Dari total tersebut, sebagian biaya ditanggung oleh nilai manfaat, sementara sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah.
“Biaya per jemaah haji atau Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 55.431.750,” ungkap Abdul Wachid.
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, sebelumnya mengusulkan agar Bipih yang dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp 55 juta. Dalam skema ini, nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp 34.073.267, dengan proporsi Bipih sebesar 62% dan nilai manfaat sebesar 38%.
Adapun nilai manfaat yang mencapai 38% berasal dari pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara biaya yang dibayarkan jemaah dengan keberlanjutan dana manfaat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji untuk memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
“Dengan kesepakatan ini, kami berharap penyelenggaraan haji tahun 2025 berjalan lancar, efisien, dan tetap mengutamakan kenyamanan jemaah,” kata Menag.