JAKARTA, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan program hilirisasi sektor minerba di Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPD RI yang bertujuan untuk memperkuat sektor hilirisasi minerba dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Yuliot menegaskan bahwa dalam penyusunan RUU ini, perlu adanya kehati-hatian agar regulasi baru tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, terutama yang terkait dengan hilirisasi minerba. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kontradiksi atau kesulitan dalam pelaksanaan regulasi yang ada.
“Jadi gini, kan dari DPD itu ada inisiasi penyusunan undang-undang. Salah satunya adalah undang-undang kelanjutan hilirisasi. Kita harus melihat regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Yuliot Tanjung saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (24/2).
Yuliot juga menyampaikan bahwa substansi dari RUU Hilirisasi Minerba ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPD RI dan belum disampaikan ke pemerintah. Pembahasan RUU yang dijadwalkan hari ini terpaksa dibatalkan karena DPD RI masih mengkonsentrasikan upaya perumusan substansi yang menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.
“RUU ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPD, dan belum ada keputusan final. DPD masih fokus pada perumusan substansi yang akan dijadikan dasar dalam pembahasan regulasi ini,” tambahnya.
Terkait dengan hubungan antara RUU Hilirisasi Minerba dan Undang-Undang Minerba yang baru saja diberlakukan, Yuliot menekankan perlunya kajian yang mendalam untuk memastikan bahwa aturan yang baru akan tetap sejalan dengan regulasi yang sudah ada, terutama mengenai wilayah usaha, izin usaha, dan proses hilirisasi serta industrialisasi.
“Keberlanjutan dalam hilirisasi minerba mulai dari pengolahan sampai dengan industrialisasi harus dipastikan. Regulasi yang sudah ada perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU ini agar tidak ada yang terabaikan,” ungkap Yuliot.