Dokumen yang dibutuhkan mobil pribadi untuk daftar beli Pertalite

Ilustrasi SPBU
banner 468x60

JAKARTA, Pertamina masih membuka pendaftaran bagi para pengguna BBM Subsidi jenis Pertalite dan juga solar. Saat pendaftaran, konsumen diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen agar bisa mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan bertransaksi. Dokumen yang diunggah ini berbeda, tergantung dari jenis kendaraan yang didaftarkan. Khusus untuk mobil pribadi, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar beli Pertalite:

Read More
banner 300x250
  • Foto KTP
  • Foto Diri
  • Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semua
  • Foto nomor polisi kendaraan

Berbeda dengan kendaraan komersial barang atau penumpang, mobil pribadi tidak membutuhkan Foto KIR dan Surat Rekomendasi. Adapun khusus surat rekomendasi itu hanya dibutuhkan bagi pengguna Pertalite dan solar subsidi nonkendaraan.

Ada 3 cara untuk melakukan pendaftaran. Pertama, melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Kedua, pendaftaran dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Ketiga, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Terdapat petugas yang akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung. Saat ini, pendaftaran masih dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi. Seperti diketahui masa tahap pendaftaran berlaku hingga 30 Juli 2022. Meski begitu, Pertamina belum menetapkan kapan transaksi menggunakan QR Code sekaligus pembatasan Pertalite dan solar subsidi mulai diterapkan.

Saat nanti diterapkan, hanya kendaraan yang memenuhi kriteria diperbolehkan mengisi Pertalite dan solar subsidi. Pertamina juga telah menyiapkan skema untuk pengisian Pertalite maupun solar subsidi. Bagi yang kendaraannya tidak masuk kriteria, maka nozzle di SPBU tidak akan mengalirkan BBM ke dalam tangki bensin mobil. Sejauh ini kriterianya belum diumumkan. Namun santer disebut, BBM subsidi ini hanya boleh untuk mobil di bawah 1.500 cc. Meski begitu keputusan resminya tentu harus menunggu aturan pemerintah.

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply