DKPP : Guna Mencegah Goncangan, KPU Harus Perhatikan Stabilitas Politik Pemilu 2024

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dipantau melalui kanal YouTube DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan stabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 guna mencegah terjadinya berbagai goncangan politik pada penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

“Yang lebih perlu diperhatikan bahwa pada pelaksanaan (Pemilu 2024) ke depan, semua harus memperhatikan pada stabilitas politik nasional agar tidak terjadi goncangan-goncangan ke depan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dengan DKPP, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Read More

Heddy juga menyampaikan pandangan DKPP terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Menurut dia, setelah mencermati peraturan tersebut, DKPP menilai rancangan PKPU itu telah mengakomodasi hal-hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Hasyim memaparkan dasar hukum rancangan PKPU tersebut meliputi tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 UU tentang Pemilu. Kemudian, tambah Hasyim, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.

“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, ada pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi pada Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Berikutnya, rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan Lampiran III tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.

Dapil yang ditetapkan oleh KPU itu pun dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, yang akan ditetapkan melalui keputusan KPU paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan.

Related posts

Leave a Reply