JAKARTA, Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Edy Suharmanto, M.Si membuka rapat Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Hotel Orchadz, Jayakarta Jakarta Pusat pada Rabu (22/11/2023). Rapat ini diselenggarakan sejak 22-24 November membahas penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Melalui rapat ini terungkap sejauhmana penyelenggaraan DKTP untuk mengevaluasi penyelenggaraan DKTP saat ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektivitas, kemampuan keuangan negara dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan, dengan rencana kegiatan pembangunan daerah,” jelas Edy, Rabu (22/11/2023).
Edy menjelaskan untuk mengetahui penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kemendagri terus berupaya mendorong kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pemetaan urusan. Setelah mengikuti rapat ini dapat mewujudkan koordinasi yang optimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sehingga ke depan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dilakukan dengan taat asas, efisien, efektif dan bermanfaat bagi pembangunan di daerah serta memiliki dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Rapat ini juga untuk memastikan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, saling melengkapi, berkorelasi erat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya pada pembukaan tersebut.
Rapat ini mengundang 80 peserta dari Bappeda Provinsi dan Kabupaten serta Biro Perencanaan K/L dengan narasumber dari Bappenas, Kemenparekraf, Kemenkeu, Kemenpolhukam, dan pakar ilmu pemerintah.
Sekadar catatan, dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Sedangkan tugas pembantuan adalah sebagai penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Arah penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.