Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Harmonisasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Sesuai amanat PP Nomor 19/2022, Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

JAKARTA, Plh. Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Raziras Rahmadillah, S.STP, M.A membuka rapat “Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan”, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Read More

“Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 menyebutkan Dekonsentrasi kepada GWPP dalam bentuk Binwas umum dan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan TP Pusat oleh daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dan Tugas Pembantuan adalah penugasan urusan pemerintahan konkuren dari pemerintah pusat kepada provinsi/kabupaten/kota atau dari provinsi kepada kabupaten/kota, kata Raziras pada Rabu (8/11/2023) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Raziras Rahmadillah, menyampaikan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, adanya perubahan paradigma yakni tidak lagi dimaknai non-fisik dan fisik Tetapi merupakan Binwas serta penugasan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan substansi karakteristik urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi pelimpahan dan pemberi penugasan.

Raziras Rahmadillah, menyampaikan sesuai amanat PP Nomor 19/2022, Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Selanjutnya Peraturan Menteri/Kepala LPNK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Mendagri. Disebutkan berdasarkan dua peran tersebut, Kemendagri mensinkronisasikan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai ketentuan asas, yakni yang mana program/kegaiatan dimaksud dikriteriakan dekonsentrasi dan dikreteriakan tugas pembantuan. Dan kedua, mensinkronisasikan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan yang mendekonsentrasikan dan yang menugaspembanguankan, bukan urusan pemerintahan yang melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembanguan. Terakhir menyelaraskan substansi rancangan peraturan K/LPNK sesuai peraturan menteri atau kepala LPNK.

Untuk melaksanakan peran besar tersebut, menurut Plh Dir. Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Raziras Rahmadillah, Kemendagri melakukan penyusunan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi kepada GWPP dan penyelenggaraan tugas pembantuan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kegiatan dilaksanakan sejak 8-10 November 2023 di Hotel Orchadz Jakarta dan dihadiri oleh pejabat Biro Perencanaan K/L, Bappeda Provinsi yang menangani dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta JFU pada Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Related posts

Leave a Reply