Ditjen Bina Adwil Evaluasi Pelaporan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah 12 tahun, sejak tahun 2011 hingga tahun 2023

JAKARTA, Plh. Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Raziras Rahmadillah, S.STP, MA., membuka Rapat Evaluasi Pelaporan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Kamis (16/11/2023) di Jakarta dalam kesempatan itu, Raziras menyampaikan tujuh pesan kepada gubernur yang antara lain gubernur seluruh Indonesia dan perangkat gubernur untuk senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat sebagai upaya menciptakan sinergitas pusat dan daerah baik di tahun 2023 dan 2024;

Read More

“Pedomani seluruh dasar hukum pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjadi acuan dalam rangka optimalisasi realisasi keuangan dan kinerja serta koordinasi intensif dengan PIC Provinsi dan Sekretariat Bersama pembinaan GWPP terkait kendala, permasalahan, dan langkah inovasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP,” pinta Raziras di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Raziras menuturkan pesan selanjutnya perkuat Perangkat Gubernur sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; percepatan pelaksanaan kegiatan dan pertanggunjawaban kegiatan mengingat tahun anggaran 2023 tinggal 1 bulan efektif serta segera sampaikan laporan aspek pelaksanaan dan aspek hasil pelaporan melalui SIPGWPP maksimal di minggu pertama bulan Januari 2024 dan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP maksimal 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Persiapkan segala administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA. 2024, antara lain pembuatan SK Pengelola Keuangan, SK Perangkat Gubernur, Digipay, tanda tangan elektonik pengelola keuangan, akun aplikasi pelaporan Dekonsentrasi,” ajak Raziras.

Plh. Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menjelaskan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota dibantu oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan melimpahkan 46 tugas dan wewenang secara atributif. Di sinilah peran gubernur sebagai integrated perfectoral system perlu diperkuat dalam memastikan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kebupaten/Kota dan keseimbangan antar pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
Posisi strategis tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana Gubernur mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah 12 tahun, sejak tahun 2011 hingga tahun 2023. Dan mulai tahun 2020 kita melaksanakan Dekonsentrasi atributif sesuai dengan amanat PP Nomor 33 Tahun 2018, dimana kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Perangkat Gubernur,” ucapnya.

Disebutkan lebih dari satu dekade pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP dan sudah berjalan di tahun ketiga Dekonsentrasi dilaksanakan oleh 132 Satker Dekonsentrasi, dan dapat kita rumuskan isu strategis bahwa komitmen Perangkat Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi masih belum dimiliki oleh seluruh Provinsi, masih terdapat provinsi yang tidak mau melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang; Perangkat gubernur bersifat ex-officio pada perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian;
“Alokasi anggaran Dekonsentrasi masih dijadikan celah realokasi anggaran, yang mengakibatkan berbagai permasalahan antara lain: penghentian sementara kegiatan Dekonsentrasi, tidak terlaksananya tugas dan wewenang, tidak tercapainya output kinerja, pagu minus dan permasalahan administrasi lainnya, serta mengganggu stabilitas komitmen perangkat gubernur,” ucapnya panjang lebar.

Sekadar catatan, pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 telah memasuki triwulan ke-4. Berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Fasilitasi GWPP, terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama, meliputi Realisasi per tanggal 14 November 2023 sebesar Rp. 47.993.671.425,- (86,87%), kondisi ini masih dibawah target nasional; terdapat 20 Satker dengan realisasi di bawah 70%; masih ada 80% Satker belum menyampaikan pelaporan melalui SIPGWPP, baik dari aspek pelaksanaan maupun aspek hasil dan pelaporan. Dimana, pelaporan ini menjadi dasar bagi Sekretariat Bersama Pembinaan GWPP untuk melakukan penilaian kinerja GWPP tahun anggaran 2023 dan terakhir ada 20% Satker yang sulit dilakukan koordinasi, komunikasi secara intensif.

Bersamaan dengan itu, telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024.

Permendagri ini adalah dasar pelimpahan penyelenggaraan Dekonsentrasi GWPP, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi GWPP Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA. 2024. Diharapkan seluruh dasar hukum pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP TA. 2024 dapat selesai pada akhir November 2023 untuk bisa dipedomani bersama.

Related posts

Leave a Reply