Rapat ini menjadi wadah diskusi antara pihak internal pelaksana program dan pihak-pihak eksternal terkait untuk membahas rencana tindak lanjut, serta keberlanjutan program untuk Tahun Anggaran selanjutnya
JAKARTA, Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., didampingi Edi Cahyono, SSTP, MAP selaku Analis Kebijakan Ahli Madya membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Sub Komponen 1D pada Tanggal 9 November 2023 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Rapat dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 11 November 2023. Rapat tersebut menghadirkan beberapa Narasumber, yaitu dari (1). Unsur akademis, Dr. Prabawa Eka Soesanta, M.Si yang menyampaikan terkait Langkah Strategis Camat Dalam Pelayanan Dasar di Desa, (2). Pejabat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) khusus Jakarta, yang menyampaikan materi terkait Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Program Yang Bersumber dari Loan. Rapat dihadiri oleh Tim Fasilitator pelatihan dari Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Inspekotrat Jenderal Kemendagri, Sekretariat Jenderal Kemendagri, National Management Consultant (NMC) dan Tim Sekretariat P3PD Sub Komponen 1D.
“Setelah menjalankan program selama kurang lebih satu tahun ke belakang, harapannya kita sudah semakin dekat dengan tujuan program yang ingin dicapai. Selain itu, evaluasi daripada rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan penting untuk melihat perbaikan dan peningkatan yang perlu dilakukan pada kegiatan-kegiatan selanjutnya yang belum terlaksana,’ kata Raziras dalam sambutanya.
Adapun tujuan dari monitoring dan evaluasi program ini adalah dalam rangka melihat capaian kinerja dan progress pelaksanaan daripada Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Sub Komponen 1D di Tahun Anggaran 2023, dan melakukan evaluasi terhadap persoalan yang muncul sehingga dapat dipetakan langkah-langkah penyelesaiannya sekaligus mitigasi terhadap kendala dalam Langkah-langkah yang akan dilaksanakan. Rapat juga membahasan rencana kegatan dan pembiayaan/Annual Work Plan anda Budgeting (AWPB) Tahun 2024 sebagai tahun terakhir daripada program.
“Rapat ini menjadi wadah diskusi antara pihak internal pelaksana program dan pihak-pihak eksternal terkait untuk membahas rencana tindak lanjut, serta keberlanjutan program untuk Tahun Anggaran selanjutnya,” ajaknya.
Sebagai penutup, Raziras kembali menekankan pentingnya sistem dashboard kecamatan sebagai tools kerja camat dalam melaksanakan fungsi camat dalam mendukung kualitas layanan dasar di desa agar benar-benar dapat diimplementasikan melalui 10 (sepuluh) langkah yang sudah ditetapkan dan modul-modul pelatihan yang sudah disusun. Tools inilah yang akan menjadi ruh dalam pelaksanaan program sehingga menjadi komponen utama yang perlu dilatihkan secara berjenjang sampai kepada camat. Pelatihan Master of Trainer (MOT) yang sudah dilaksankan sebelumnya menjadi titik awal dalam pelaksanan program ini sehingga proses transfer of knowledge berikutnya dalam Trainer of Training (TOT) dapat tercapai dan dapat diimplementasikan oleh camat. Sehingga layanan dasar di desa dapat benar-benar mencapai sasaran kepada masyarakat.