Disperindag Akan Berikan Bantuan Sosial Dari Provinsi Rp500 Ribu Untuk Pelaku UMKM Karawang

KARAWANG, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menyampaikan data pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pekerja formal dan nonformal terdampak COVID-19 yang akan menerima bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat.

Kepala Disperindag setempat Suroto, di Karawang, Rabu, UMKM serta pekerja formal dan nonformal yang akan menerima bantuan sosial tersebut masih akan terus didata.

Read More

“Data yang diterima oleh kami saat, pelaku UMKM itu ada sekitar 250 kepala keluarga. Untuk pedagang, termasuk pedagang nonformal ada sekitar 2.700 keluarga,” katanya.

Ia mengatakan data tersebut telah dikirim ke Dinas Sosial Karawang untuk proses verifikasi. Selanjutnya hasil verifikasi itu akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat. Dinas Sosial, kata dia, yang akan mengirimkan hasil verifikasi data tersebut ke Pemprov Jawa Barat.

Suroto menyampaikan, data tersebut akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat agar mendapat bantuan sosial dampak pandemi COVID-19. “Bantuannya sebesar Rp500 ribu, terdiri atas Rp150 ribu dalam bentuk uang dan Rp350 ribu dalam bentuk sembako,” katanya. (ant)

Related posts

Leave a Reply