Di Sidang Lanjutan MK, Saksi Demokrat: Dipaksa Tanda Tangani Rekapitulasi Sangatta Utara

Di Sidang Lanjutan MK, Saksi Demokrat: Dipaksa Tanda Tangani Rekapitulasi Sangatta Utara

 

Read More

JAKARTA- Ketua Badan Saksi Partai Demokrat Kutai Timur dan Saksi Mandat Kecamatan Sangatta Utara, Habibi mengatakan, dirinya merasa dipaksa menandatangani dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan Sangatta Utara.

Menurutnya, pihaknya terancam tidak mendapatkan lampiran perolehan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bila tidak menandatangani dokumen rekapitulasi tersebut.

Demikian disampaikan Habibi dalam sidang pemeriksaan lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Dapil Kaltim).

Habibi menyampaikan, PPK Sangatta Utara diduga menghalangi para saksi partai untuk melakukan sanding data antara perolehan suara di TPS dan hasil rekapitulasi kecamatan. Ia bilang, upaya ini dilakukan dengan tidak melampirkan perolehan suara tiap TPS pada semua dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Kami merasa dipaksa untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR karena tanpa menandatangani dokumen tersebut, para saksi tidak akan mendapatkan lampiran perolehan suara tiap TPS yang seharusnya menjadi satu-kesatuan dengan D.Hasil,” sebutnya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/ 2024)

“Lampiran perolehan suara TPS baru kami terima H+2 setelah rekap kecamatan usai. Jadi, bagaimana mungkin kami menyampaikan keberatan jika tidak ada data penyanding yang diberikan oleh PPK Sangatta Utara”, sambung Habibi.

Ia juga menjelaskan proses pelaksanaan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kaltim yang dilaporkan oleh Partai Demokrat.

Menurutnya, PPK Sangatta Utara sebagai Terlapor tidak hadir, meski sudah diundang beberapa kali oleh Majelis Pemeriksa pada saat itu.

“Pada saat sidang pembacaan putusan Bawaslu Kaltim, sebanyak sembilan PPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi, yang di antaranya berupa pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara Partai PAN,”ucapnya.

“Namun hal janggal ialah, PPK Sangatta Utara yang nyata-nyata tidak hadir dan menjawab laporan di atas, justru bebas dari segala sanksi oleh Bawaslu Kaltim”, pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply