JAKARTA, Dewan Pers menerbitkan seruan resmi bernomor 01/S-DP/VIII/2025 pada Jumat (29/8/2025), menyusul meningkatnya eskalasi demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menekankan pentingnya profesionalisme dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, khususnya di lapangan yang rawan konflik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta aparat keamanan untuk turut menjamin keselamatan para jurnalis yang bekerja di tengah demonstrasi, serta menegaskan agar media tetap berpijak pada prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta aparat untuk menjaga keselamatan para jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram @officialdewanpers, Sabtu (30/8/2025).
Komaruddin menyampaikan bahwa seluruh insan pers diimbau untuk menjaga akurasi, integritas, dan itikad baik dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama di tengah meningkatnya ketegangan sosial akibat kematian pengemudi ojek online dan polemik kenaikan tunjangan DPR.
“Sampaikan peristiwa secara akurat dan jujur, demi kepentingan masyarakat. Dan pastikan jurnalis tetap memperhatikan keamanan dan kualitas liputan,” ujarnya.
Sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat terjadi selama aksi demonstrasi berlangsung sejak Senin lalu. Pada Kamis malam (28/8/2025), dua jurnalis foto—Martin Yogi Pardamean dari Tempo dan Muhammad Adimaja dari Antara—menjadi korban pemukulan saat meliput unjuk rasa di sekitar Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat.
Sementara pada Senin (25/8/2025), jurnalis Antara lainnya, Bayu Pratama Syahputra, mengaku dipukuli oleh aparat kepolisian di depan gedung DPR, meski telah menunjukkan identitas pers.
“Saya dipukul persis di bawah jembatan penyeberangan orang depan DPR. Sudah saya bilang saya pers, tapi tetap dipukuli,” kata Bayu.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis. Mereka mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal, serta menindak aparat yang melanggar hukum.
AJI mencatat, dari Juni 2024 hingga Juni 2025, terdapat 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan 20 di antaranya melibatkan aparat kepolisian. Kasus-kasus ini umumnya terjadi saat liputan demonstrasi, seperti Aksi May Day dan unjuk rasa penolakan RUU TNI.
“Tindakan aparat telah melanggar Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum terhadap jurnalis,” kata pernyataan bersama AJI dan LBH Pers.
Tindakan kekerasan tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran pidana, merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
Demonstrasi yang dipicu oleh kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob, kini terus meluas. Aksi protes tak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta.
Di Makassar, demonstran membakar gedung DPRD. Di Jakarta, beberapa kantor polisi dan halte TransJakarta dibakar massa, menunjukkan tingkat ketegangan yang tinggi antara masyarakat dan aparat.