Danantara Pegang Peran Kunci Proyek Waste to Energy

JAKARTA, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memegang peran sentral dalam proyek nasional waste to energy sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Aturan ini menjadi dasar percepatan pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dalam beleid tersebut, Danantara melalui holding investasi dan operasional diberi mandat untuk memilih Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL) yang dinilai layak menggarap proyek Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). PSEL menjadi komponen utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi.

Read More

Selain menentukan pengelola, Danantara juga dapat turun langsung melakukan investasi pada proyek PSEL yang memiliki kelayakan komersial dan finansial. Seluruh proses investasi harus memperhatikan aspek manajemen risiko. Di sisi hilir, PT PLN (Persero) ditugaskan membeli listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL di tiap daerah.

Sebelum menentukan BUPP PSEL, Danantara diwajibkan menyiapkan kajian teknis dan keekonomian. Kajian ini meliputi volume sampah dan potensi kalorinya, kesesuaian serta ketersediaan lahan, ketersediaan sistem pendukung seperti pengumpulan dan pengangkutan sampah, hingga identifikasi dan mitigasi risiko usaha.

Perpres juga menetapkan syarat ketat bagi BUPP PSEL. Badan usaha harus memiliki teknologi yang teruji dan ramah lingkungan, kemampuan finansial yang kuat, pengalaman dalam pengelolaan sampah, serta kepatuhan pada seluruh standar dan regulasi yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, Danantara dapat melakukan penunjukan langsung.

BUPP PSEL memiliki tiga kewajiban utama, yakni membangun dan mengoperasikan fasilitas PSEL, menjual listrik kepada PLN sesuai perjanjian jual beli listrik (PJBL), serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan struktur kelembagaan yang lebih terintegrasi dan peran yang diperkuat, pemerintah menargetkan proyek waste to energy dapat berjalan lebih terukur, efisien, dan mendukung penguatan ketahanan energi nasional berbasis teknologi ramah lingkungan.

Related posts

Leave a Reply