JAKARTA, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program perlindungan yang banyak dimanfaatkan oleh peserta. Dengan JHT, peserta dapat mengakses dana hingga Rp 10 juta, bahkan sebelum memasuki usia pensiun. Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Program ini dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan masa depan finansial mereka.
Saat ini, pencairan JHT tidak hanya bisa dilakukan ketika mencapai usia pensiun, tetapi juga bisa dilakukan sebelum usia pensiun (59 tahun), dengan syarat tertentu. Sebelum usia pensiun, peserta bisa mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT dapat mengajukan klaim sebagian dana JHT mereka. Terdapat beberapa cara klaim yang memungkinkan peserta mendapatkan dana hingga Rp 10 juta.
1. Klaim JHT Sebagian 10%
Peserta yang telah terdaftar dalam program JHT minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian hingga 10% dari saldo JHT. Pengambilan sebagian ini diperbolehkan untuk keperluan tertentu, seperti persiapan memasuki usia pensiun. Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk klaim JHT sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pembelian Rumah
Peserta juga dapat mengajukan klaim hingga 30% dari saldo JHT untuk membeli rumah. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta).
Untuk pengajuan melalui kredit, dokumen perbankan yang diperlukan antara lain fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan bukti pembayaran uang muka atau angsuran.
3. Klaim JHT Penuh
Apabila peserta telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, mereka bisa mengajukan klaim JHT secara penuh. Berikut adalah cara untuk mencairkan dana JHT secara penuh:
Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online:
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
- Setelah data dikonfirmasi, klik simpan.
- Ikuti jadwal wawancara online melalui video call untuk verifikasi data.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
Cara Mencairkan Dana JHT ke Kantor Cabang:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim JHT.
- Ikuti prosedur wawancara dan verifikasi data.
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima tanda terima dan menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Buka aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
- Jika syarat terpenuhi, muncul checklist hijau untuk melanjutkan proses.
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank.
- Konfirmasi data dan ajukan klaim.
Penting untuk diketahui bahwa melalui aplikasi JMO, batas maksimal pencairan JHT adalah Rp 10 juta. Jika saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, peserta harus mengajukan pencairan melalui kantor cabang atau secara online.