Cara Hitung PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 resmi mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Aturan ini berlaku efektif mulai Rabu, 1 Januari 2025, khusus untuk barang mewah.

Barang mewah yang dimaksud mencakup kendaraan bermotor, hunian dengan harga jual di atas Rp30 miliar, kapal pesiar, yacht, pesawat udara, dan helikopter. Kenaikan ini juga diiringi penyesuaian mekanisme perhitungan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Read More

Rincian Ketentuan PPN 12 Persen Berdasarkan PMK 131/2024

Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Berdasarkan Pasal 2 PMK 131/2024, barang mewah dikenakan tarif PPN 12 persen. Barang mewah ini meliputi:

  • Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Hunian dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  • Kapal pesiar, yacht, pesawat udara, dan helikopter.

Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang. Sebagai contoh:

  • Harga mobil impor 2.000 cc: Rp500 juta
  • PPN 12 persen: Rp60 juta (12% x Rp500 juta)
  • PPnBM 15 persen: Rp75 juta (15% x Rp500 juta)

Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Non-Mewah

Untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN tetap dikenakan secara efektif sebesar 11 persen hingga 31 Januari 2025. Hitungan ini menggunakan mekanisme 11/12 dari harga jual atau nilai impor.

Contoh perhitungan:

  • Nilai barang A: Rp9.000.000
  • Dasar pengenaan pajak (DPP): 11/12 × Rp9.000.000 = Rp8.250.000
  • PPN terutang: 12% × Rp8.250.000 = Rp990.000

Hasil perhitungan ini setara dengan pengenaan langsung tarif 11 persen terhadap nilai barang, yaitu:

  • Rp9.000.000 × 11% = Rp990.000

Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen

Selama masa transisi 1-31 Januari 2025, tarif efektif 11 persen tetap berlaku, termasuk untuk barang tergolong mewah. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen diberlakukan secara penuh.

Kementerian Keuangan berharap kenaikan tarif PPN ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pengaturan tarif ini dirancang agar tetap adil bagi konsumen akhir.

“PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah, sementara barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan tarif efektif 11 persen hingga masa transisi selesai,” ujar Sri Mulyani.

Related posts

Leave a Reply