KARAWANG, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta seluruh perusahaan menjamin kesehatan karyawannya agar terhindari dari virus corona atau penyakit COVID-19.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam rilis di Karawang, Selasa, mengatakan sebagai upaya menjamin kesehatan karyawan, perusahaan harus memperhatikan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Ia mengatakan protokol kesehatan penting untuk diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk social dan physical distancing.
“Jumlah tenaga kerja atau waktu lebih diefisiensikan agar tidak terlalu banyak orang di perusahaan,” katanya.
Selain itu, Cellica yang masih menjalani isolasi di rumahnya setelah sembuh dari COVID-19 ini menegaskan perusahaan harus menyediakan masker dan hand sanitizer kepada karyawan.
“Termasuk penyediaan makanan bergizi, vitamin dan buah,-buahan, juga harus dipenuhi pihak perusahaan,” kata dia.
Ia menyampaikan hal itu terkait rencana Pemkab Karawang yang akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) di wilayah Karawang menyusul semakin tingginya kasus COVID-19 di Karawang.
Hingga Senin (20/4/2020), kasus positif COVID-19 di Karawang mencapai 66 orang, terdiri atas 57 masih dirawat, lima orang meninggal dan empat orang sembuh.
Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan mencapai 156 orang, terdiri atas 65 orang masih dirawat, empat orang meninggal dunia dan 87 orang sembuh.
Sementara warga Karawang berstatus orang dalam pemantauan berjumlah 3.180 orang, terdiri atas 1.093 orang masih dalam pemantauan dan 2.087 orang selesai pemantauan.