Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Insiden Rantis Lindas Ojol

JAKARTA, Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi PJJ 17713-VII, Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap dirinya.

Sanksi tersebut diberikan usai Rohmat dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, akibat terlindas rantis Brimob di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu.

Read More

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, Bripka Rohmat telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Selain demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya, Bripka Rohmat juga dijatuhi:

  • Sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan dalam sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

  • Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Tak hanya Bripka Rohmat, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, juga mengajukan banding atas putusan sidang etik. Kompol Cosmas diketahui berada dalam kendaraan taktis yang sama saat insiden maut terjadi.

Berbeda dari Bripka Rohmat, Kompol Cosmas dijatuhi hukuman pemecatan dalam sidang KKEP terkait kasus tersebut.

Insiden tragis ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan berbagai pihak. Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas rantis Brimob dalam pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Akibat insiden tersebut, sejumlah pihak, termasuk anggota legislatif seperti Puan Maharani, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan massa dan penggunaan kendaraan taktis oleh aparat.

Related posts

Leave a Reply