JAKARTA, Pemerintah daerah (Pemda) menghadapi tantangan fiskal baru pada tahun depan. Setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 dipangkas menjadi Rp692,99 triliun, kini Dana Insentif Fiskal (DIF) atau bonus kinerja daerah juga mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan alokasi insentif fiskal untuk penurunan stunting hanya sebesar Rp300 miliar pada tahun ini. Jumlah tersebut merosot tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp775 miliar.
Dana insentif tersebut akan diberikan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota dengan rata-rata penerimaan Rp5–6 miliar per daerah. Tiga provinsi penerima tahun ini adalah Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, jumlah penerima insentif tahun ini juga menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, terdapat 9 provinsi yang menerima bonus kinerja, namun kini hanya tersisa sepertiganya.
“Penurunan alokasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat efektivitas kebijakan insentif yang diberikan pada 2025,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, Selasa (11/11/2025).
Kemenkeu menilai penyesuaian Dana Insentif Fiskal merupakan bagian dari strategi untuk mengefektifkan penggunaan anggaran serta memastikan insentif benar-benar diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja konkret dalam menurunkan angka stunting.
Penurunan ini juga dilakukan sejalan dengan kebijakan fiskal pemerintah yang lebih selektif dalam pemberian dana transfer, di tengah pengetatan ruang fiskal dan fokus pada belanja prioritas nasional 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menetapkan bahwa TKD 2026 hanya akan mencapai Rp692,99 triliun, turun dibandingkan 2025.







