BKN Blokir Layanan Kepegawaian Pemprov Sulbar Imbas “Nonjob” Masal 95 Pejabat

JAKARTA, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Sanksi ini merupakan buntut dari kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) massal terhadap puluhan pejabat yang dinilai menyalahi prosedur.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menyatakan bahwa tindakan Pemprov Sulbar tersebut dilakukan tanpa melalui pemberitahuan dan rekomendasi resmi dari BKN.

Read More

Berdasarkan data BKN, terdapat 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya. Langkah tersebut dianggap melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai bentuk penegakan aturan, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal) langsung menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar.

“Penangguhan layanan ini dilakukan melalui pemblokiran akses pada sistem ASN Digital, kecuali untuk layanan pensiun,” ujar Hardianawati dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di tingkat daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari fungsi BKN dalam menjaga konsistensi penerapan sistem merit.

Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto, menjelaskan bahwa akses layanan kepegawaian bagi Pemprov Sulbar tidak akan dibuka sampai pemerintah daerah melakukan pembenahan secara menyeluruh. Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Pemprov Sulbar:

  • Mengembalikan Jabatan: Mengangkat kembali pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

  • Permohonan Rekomendasi: Mengajukan permohonan rekomendasi resmi kepada BKN sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Blokir dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan sesuai prosedur,” tegas Andi.

Langkah tegas BKN ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada BKN untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan manajemen ASN di instansi pusat maupun daerah.

BKN berkomitmen untuk terus melakukan langkah pengendalian administratif jika ditemukan kebijakan manajemen ASN yang tidak konsisten. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan tetap tertib, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang menyalahi aturan sistem merit.

Related posts

Leave a Reply