Begini cara buat Paspor di 2022

Ilustrasi paspor, Foto: imigrasi.go.id

Cara bikin paspor merupakan salah satu informasi penting bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebab paspor sendiri merupakan dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di Indonesia sendiri paspor hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Lantas bagaimana cara bikin paspor? Secara umum, pembuatan paspor dapat diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. adapun pembuatan paspor sendiri dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Perlu diketahui juga bahwa terdapat dua jenis paspor yang dapat dibuat untuk warga negara Indonesia. Ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

Read More

Persyaratan Dokumen Membuat Paspor

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

– Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku

– Membawa Kartu Keluarga (KK)

– Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)

– Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)

– Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Mekanisme atau Tahapan Pembuatan Paspor

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Pengadilan.

Cara Membuat Paspor Online

Sebelumnya pemohon harus mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara buat paspor online dilakukan dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) bisa diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasi itu bisa diunduh di melalui Google Play Store dan App Store.

Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web. Setelah itu, pemohon akan disuruh untuk membuat akun dan mengisi formulir. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.

Biaya Membuat Paspor 2022

– Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000

– Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000

– Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

 

 

Related posts

Leave a Reply