Bawaslu Minta Agar Politikus Tak Lakukan Politik Uang Dengan Modus THR

Foto : bawaslu

JAKARTA, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, meminta politisi maupun partai politik tidak melakukan politik uang dengan modus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat saat momen Lebaran 2023. Hal ini disampaikan usai politikus PDIP kedapatan membagikan amplop berlogo dirinya kepada masyarakat dengan alasan zakat. 

“Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat Lebaran oleh politisi? Yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya,” kata Bagja.

Read More

Bagja mengatakan, THR seharusnya berasalah dari perusahaan dan diberikan kepada pekerjanya. Bukan dari politisi kepada masyarakat. “Kalau THR dibagikan kepada masyarakat, itu bukan THR,” ujarnya. 

Bagja mengakui, sering kali politikus membagikan saat momen Lebaran dengan dalih sedekah dan zakat. Menurutnya, jika memang politisi ingin berzakat, semestinya menyerahkannya lewat saluran formal. 

“Kami juga meminta kalau ini sedekah sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu, baik Badan Amil Zakat, baik setempat atau daerah. Dukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis,” ujar Bagja. 

Bawaslu RI pada Kamis (6/4/2023) menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi uang tunai Rp 300 ribu kepada jamaah di masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Bawaslu menyebut peristiwa itu terjadi di tiga masjid seusai shalat tarawih pada 24 Maret 2023 atau saat masa sosialisasi partai politik. Uang berasal dari Ketua DPP PDIP Said Abdullah. 

Kendati begitu, Bawaslu RI memutuskan kasus tersebut bukan pelanggaran ketentuan politik uang, tidak pula pelanggaran berpolitik di tempat ibadah, dan juga bukan pelanggaran aturan sosialisasi.

“Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Rahmat Bagja. 

Bawaslu mengatakan, kasus tersebut bukan pelanggaran politik uang dan berpolitik di tempat ibadah karena UU Pemilu hanya melarang kedua hal tersebut saat masa kampanye. Bukan pelanggaran masa sosialisasi karena Bawaslu menilai Said melakukan hal itu secara pribadi, bukan atas keputusan PDIP. Adapun ketentuan sosialisasi hanya bisa menjerat partai politik.

Related posts

Leave a Reply